![]() |
| Foto : Kapolres Belawan Saat Paparkan Kasus |
liputan6online.com | BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan membongkar kasus yang sempat viral di media sosial sebagai aksi pembegalan. Ternyata peristiwa penganiayaan berat terhadap dua abang beradik di Medan Marelan murni dipicu persoalan asmara.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis malam (6/8/2026).
Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan.
Korban dalam perkara ini berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dengan salah satu tersangka," ujar AKBP Aditya Sembiring.
Kedua belah pihak awalnya sepakat bertemu di kawasan Pasar V Medan Marelan untuk berkelahi. Pertemuan itu berujung penganiayaan hingga korban mengalami luka sayatan.
Berdasarkan visum et repertum, korban mengalami luka robek di bagian pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Barang bukti visum itu turut disita penyidik.
Usai kejadian, dua tersangka yakni RA dan SH melarikan diri ke luar kota.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satreskrim menangkap RA pada 2 Agustus 2026 di Kabupaten Toba. Sementara SH masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 170 ayat KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancamannya pidana penjara hingga 7 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar 13 Juli – 2 Agustus 2026. Operasi menyasar premanisme, judi, miras, dan penyakit masyarakat.
- Premanisme : 30 orang diamankan. Sebagian dibina, sisanya diproses hukum. Barang bukti: uang tunai Rp230 ribu, 1 bilah pedang, 2 HP, 82 botol miras, peluit, dan bed parkir.
- Perjudian : 2 kasus dengan 2 pelaku diamankan. Barang bukti uang Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.
- Narkotika : 31 kasus diungkap. Rinciannya 24 pengedar, 1 kurir, dan 6 pengguna. Barang bukti: 37,9 gram sabu, ganja, dan 500 butir pil ekstasi.
Pengungkapan terbesar terjadi 4 Agustus 2026 di Tanah Enam Ratus, Medan Marelan. Polisi menangkap PM alias J, residivis yang baru bebas sebulan lalu. Dari tangannya disita 500 butir pil ekstasi yang rencananya dikirim ke Tanjungpura. Barang itu disebut berasal dari Tanjung Morawa atas perintah napi di Lapas Tanjung Gusta.
Tersangka PM dijerat Pasal 114 ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Noi)
