![]() |
| Foto : Lokasi Penimbunan Diduga Limbah GSI |
liputan6online.com | MEDAN –Limbah padat sisa peleburan besi milik PT Growth Sumatra Industry (GSI) kembali disoal. Pabrik peleburan besi dan baja yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara itu diduga membuang limbah padat mengandung bahan kimia ke permukiman warga.
Pantauan awak media, ditemukan limbah tersebut dibuang ke lokasi Perumahan Mega Martubung Asri, Jalan Gang Ustad Syamsyir, Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (27/9/2026).
Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah disorot karena dugaan pelanggaran izin dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pembuangan limbah ke aliran sungai.
"Aktivitas pengolahan dan pembuangan sisa produksi atau limbah dari pabrik peleburan ini pernah disorot oleh lembaga Lingkungan Hidup karena kewajiban izin pengelolaan limbah B3 yang harus dipatuhi secara ketat. Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Sumut bertindak tegas," kata narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berbagai elemen masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan mendesak pengetatan pengawasan oleh instansi terkait terhadap operasional pabrik tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelanggaran pengelolaan Limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin, denda bernilai besar, hingga kurungan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Growth Sumatra Industry (GSI).
