DPO Pelaku Curas Terhadap Supir Truk Ditembak

Editor: Anonim


liputan6online.com
| BELAWAN- Setelah 1 bulan menjadi buronan (DPO), Adi Syahputra alias Black (32 tahun) ditembak oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka Adi Syahputra ditangkap di Belawan pada Jumat (24/9/2021), pukul 23.30 WIB. 


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, TSK ditangkap atas tindak pidana curas yang dilakukannya terhadap supir truk pada 15 Agustus 2021. Dalam beraksi TSK bekerjasama dengan rekannya, Rafael yang sebelumnya telah ditangkap.

"Jadi setelah berhasil menangkap TSK Rafael, kami terus melakukan pengejaran terhadap TSK Adi Syahputra, hingga akhirnya tadi malam kami berhasil menangkap nya di depan RS Prima Husada Belawan" Ucap Kasat Reskrim. 

"Saat ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit I, TSK melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan untuk menghentikan perlawanannya." Sambung Kasat Reskrim

"Saat ini, TSK sudah mendapatkan perawatan atas luka tembaknya dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. TSK akan kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara" Tutup Kasat Reskrim. (L6OC/Ril/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini