Diduga Dianiaya, Seorang Tahanan Polrestabes Medan Tewas Dengan Luka Lebam

Editor: Liputan 6 author photo
Mapolrestabes Medan (foto: Ist liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Diduga akibat dianiaya sesama tahanan, seorang tahanan bernama Hendra Syaputra, warga Komplek Setia Budi Indah Blok G No 60, tewas dengan kondisi luka lebam di Rumah Tahanan (RTP) Polrestabes Medan.

Hendra, yang ditangkap pada 11 November 2021 dan resmi ditahan pada 12 November 2021 karena tersandung dalam perkara asusila itu, meninggal dengan tidak wajar pada Selasa 23 November 2021 sekira jam 03.00 Wib.

"Iya benar diduga dianiaya,"kata kuasa hukum adik korban bernama Hermansyah, yakni Sumantri SH kepada wartawan, pada Rabu (24/11/2021). 

Hermansyah mengatakan, Hendra meninggal dengan cara tidak wajar. Sebab luka yang didapati, pada pelipis mata pecah, mata lebam kanan kiri, punggung lebam, kaki sebelah kiri diduga patah dan ada juga luka bakar diduga bekas sulutan api puntung rokok.

"Kasus ini harus diproses secara hukum, sebab saat korban dibawa untuk ditahan dalam kondis sehat. Namun tiba-tiba keluarga mendapat kabar sudah dirawat di RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal dunia. Dengan kondisi itu, tentunya kami melakukan langkah hukum dengan melakukan autopsi,"jelasnya.
Hermansyah didampingi kuasa hukumnya saat berada di Polrestabes Medan (foto:hendra tanjung liputan6online.com)
Dijelaskannya, pihak keluarga tentunya meminta keadilan dari berbagai pihak terkait. Kuat dugaan ada oknum yang melakukan penganiayaan terhadap Hendra Syaputra (korban) bersama dengan sejumlah tahanan yang ada didalam sel tahanan. 

Ia pun menerangkan bahwa dalam kasus kematian korban diduga juga terlibat Juru Periksa (Juper) bernama Bripda Sutrisno Butar-butar. Bahkan kepala kamar sempat meminta uang sebanyak Rp 500 ribu sebagai uang makan. 

"Malamnya ia minta uang pulsa Rp 250 ribu. Paginya dia minta Rp 5 juta, saya keberatan. Lantas kepala kamar, yang tidak diketahui namanya, mengatakan bahwa uang itu gunanya untuk uang keamanan.

Disitu Hermansyah, lantas mempertanyakan kenapa ada uang keamanan didalam sel. Sebab menurutnya Hendra, abangnya itu masih dalam proses penyidikan dan seharusnya menjadi tanggung jawab polisi untuk memberi rasa aman.

Lalu Hermansyah, pun diintimidasi jika tidak mengirim uang, abangnya akan disiksa. Terkait dengan kasus yang menimpa abangnya, dijelaskan Ia menerima surat penangkapan 12 November 2021 terkait diduga pelecehan seksual di bawah umur. 

Diterangkannya, jika saat bertemu dengan pihak pelapor sebelumnya sudah ada pembicaraan untuk berdamai dan mencabut laporan. Namun pelapor sempat mengatakan ada tekanan dari pihak penyidik.

Sementara ketika ditanyai sama pelapor berapa uang untuk perdamaiannya, disitu pelapor mengatakan senilai Rp 5 juta dan pihak keluarga Hendra pun menyetujuinya. Sehingga hasil kesepakatan itu pun lalu disampaikan kepada penyidik.

"Penyidik mengatakan kenapa hanya Rp 5 Juta, inikan kasus besar. Lalu saya katakan bahwa pelapor yang minta segitu. Kemudian penyidik bilang samakan saja dengan pelapor. Artinya Rp 10 Juta yang harus saya bayarkan,"bebernya.

Mendengar itu, Hermansyah pun kemudian mengusahakan uang tersebut dan sekitar satu jam, ia pun kembali. Namun disitu penyidik mengatakan agar ia datang kembali esok hari dikarenakan pelapor telah pulang. 

Hermansyah, mengatakan ia pun akhirnya tidak jadi menyerahkan uang tersebut. Karena penyidik tidak bisa sembarangan untu mencabut perkara

Atas peristiwa kematian tahanan tersebut, Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus, membeberkan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Hendra Syaputra.

"Ada 6 orang pelaku merupakan tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Firdaus kepada wartawan Kamis (25/11/2021). 

Adapun identitas pelaku yakni, berinisial

1. TR (35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, kota Medan merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan.

2. WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, merupakan tahanan kasus penganiyaan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang. 

3. J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, tahanan jasus pencabulan.

4. NP (21) warga Jalan Aluminium Gang Jambu, Kecamatan Medan Timur, kota Medan, tahanan kasus penggelapan. 

5. HS (45) warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, kota Medan, tahanan Kasus pertolongan jahat/tadah (penadah). 

6. HM (44) warga Jalan Danau Marsabut No.148, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kota Medan, tahanan kasus pertolongan jahat/tadah (penadah).

Dijelaskannya, bahwa para pelaku tersebut yang meminta uang terhadap keluarga korban. Sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini