Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah senjata tajam berikut senapan angin milik kelompok geng motor (liputan6online.com/hendra tanjung) |
liputan6online.com I MEDAN - Aksi tawuran sesama geng motor yang terjadi di Jalan Musyawarah, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, hingga merenggut korban jiwa, tiga pelaku telah ditangkap polisi.
Saat kasus tersebut dirileas di Mapolda Sumut, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan, kepada wartawan mengatakan.
Adapun ketiga pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya MTA, SH alias Eok dan MR alias Rasyid. Selain ketiga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan anak panah, kampak, pedang, celurit, 2 senapan angin dan 1 pistol jenis Airsoft Gun yang diduga digunakan komplotan geng motor saat peristiwa tawuran terjadi.
Hadi menuturkan, pemicu dari bentrokan itu dikarenakan rumah orangtua MTA, selaku ketua geng motor Nenek Oleng (Neleng) dilempari oleh kelompok geng motor 234 SC.
Sehingga MTA, selaku ketua geng motor "Neleng" tidak senang san melakukan penyerangan bersama kelompoknya yang diidentifikasi berjumlah 30 orang. Begitu juga dengan kelompok geng motor 234 SC, juga berjumlah 30 orang.
Atas tawuran antar geng motor itu, sehingga merenggut satu orang korban jiwa terkena tembakan senapan angin yang menembus pada bagian dada korban yang dilakukan oleh MTA.
"Kami menghimbau kepada kelompok geng motor yang lain yang identitasnya sudah kami kantongi agar menyerahkan diri. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap kelompok geng motor yang membuat situasi tidak kondusif hingga meresahkan masyarakat,"tutur Hadi, di Mapolda Sumut, Senin (27/12/21).
Senada Dirkrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan jika polisi telah mendirikan pos penjagaan dilokasi tawuran guna mengantisipasi kejadian serupa. Kondisi mental dan emosional (Euforia) antar kelompok merasa saling kuat menjadi penyebab terjadinya tawuran.
Adapun langkah-langkah polisi telah melakukan kegiatan patroli, namun disaat polisi berada dilokasi tawuran belum terjadi. Dan ketika polisi beranjak dari lokasi, kelompok geng motor tersebut melakukan aksi tawurannya.
Tiga pelaku komplotan geng motor yang diamankan |
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 338 Junto 170 ayat 2 Junto pasal 55-56 KUHPidana,"pungkas Tatan, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, insiden tawuran antar kelompok geng motor Neleng dan kelompok geng motor 234 SC, terjadi di Jalan Musyawarah, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (26/12/21) sekira pukul 03.00 Wib hingga 06.00 Wib.
Dalam peristiwa itu, satu orang dari kelompok geng motor 234 SC, yakni Alfiansyah Najid, tewas akibat ditembak dengan senapan angin oleh Medi Tri Anggara, selaku ketua kelompok geng motor Neleng. (L6OC/HT)