Juru Parkir di Objek Wisata Aek Sijorni Menjalani Persidangan

Editor: Anonim


liputan6online.com
| PADANGSIDIMPUAN- Aksi  pungutan liar di objek wisata Aek Sijorni oleh seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir  bernama Ihsan Riandy (22 tahun) yang  diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena mengutip biaya parkir di luar ketentuan, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Jum'at (13/5/2022).


Terdakwa yang merupakan warga Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, kabupaten Tapsel menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) didakwa dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan. informasi, sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 215 ayat 1 Perda Kabupaten Tapsel No.17/2010 tentang retribusi daerah.

“Namun dari hasil koordinasi dengan PN Padang Sidempuan (Hakim) bahwa, Pasal 215 ayat 1 tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa, sehingga diganti dengan Pasal 504 KUHPidana tentang pengemisan," kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK.

Kasat merinci, adapun putusan Hakim PN Padangsidimpuan terhadap perkara itu, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pengemisan dengan cara meminta sejumlah uang atau pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang diparkir, dengan harga parkir diluar ketetapan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) bulan,” jelas Kasat reskrim.

Terhadap perkara tersebut, masih kata kasat Reskrim, Hakim PN Padangsidimpuan menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, dirampas untuk negara. Lalu, terdakwa juga dibebankan dengan biaya perkara sejumlah Rp5.000.

“Saat ini, kami menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan atas perkara itu dan melimpahkan berkas perkara ke Kejari Tapsel untuk pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Tapsel mengamankan Ihsan Riandy, atas dugaan pengutipan parkir di luar dari peraturan yang telah ditentukan di Objek Wisata Aek Sijorni. Ihsan Riady diamankan dengan barang bukti senilai Rp50 ribu yang diduga merupakan uang hasil kutipan parkir. (L6OC/Tantawi)
Share:
Komentar

Berita Terkini