liputan6online.com | SIDIMPUAN- Polres Padang Sidempuan limpahkan berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka EG, pejabat Kantor Kementerian Agama, (Kemenag) Tapanuli Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Padang Sidempuan.
Minggu kemarin, penyidik Polres Padang Sidempuan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikannya (SP2HP) ke saya," kata NM, korban KDRT, 13/10/2022.
Selanjutnya NM menunjukkan SP2HP Nomor B/507/X/2022/Reskrim tertanggal 7 Oktober 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno itu kepada wartawan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka EG. Untuk diketahui, oknum pejabat Kemenag Tapsel ini merupakan suami korban NM.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara Nomor BP/46/X/2022/Reskrim dengan pelapor NM dan terlapor EG tersebut ke Kejari Padang Sidempuan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, EG yang menjabat Kepala Seksi di kantor Kemenag Tapsel dilaporkan istrinya, NM, ke Polres Padang Sidempuan karena tindakan KDRT.
"Benar saya melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu," ucap NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jum'at (30/9/2022) yang lalu.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTLP itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00
Atas perbuatannya itu, terlapor EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan menyebutkan, EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena ada jaminan.
Sementara, Kakan Kemenag Tapsel Ihwan Nasution mengaku telah tiga kali memanggil dan menasehati EG untuk selesaikan masalahnya dengan NM.
"Namun, karena tidak ada titik terang, akhirnya NM Istri EG membuat laporan ke Polisi. Ia Lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut," kata Ihwan Nasution.
'NM' mengaku sudah dua kali menerima SP2HP dari Penyidik Polres Padang Sidempuan. Terakhir, berkas perkara sudah dilimpahkan untuk dianalisa Jaksa Penuntut Umum.
"Saya mohon ditangani secara adil menurut peraturan hukum yang berlaku," kata ibu lima anak itu sembari menceritakan perlakuan kasar EG yang ia diamkan selama ini.
Sesekali mengusap air mata dan menyahuti putranya yang masih berusia 8 dan 4 tahun, NM meminta semua pihak adil dan jernih melihat persoalan ini.
"Saya hanya inginkan keadilan," ujar ibu rumah tangga tersebut. (L6OC/ Tantawi)