Kedua Pelaku Pembobolan Grosir
liputan6online.com | LABUHAN- Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di sebuah grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Alif (23) dan Edi (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir yang terlibat dalam aksi pencurian di grosir tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS. Simbolon menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan tersangka Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kapolsek Medan Labuhan menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal. (L6OC/Kinoi)