Dua Terduga Anggota GengMot di Marelan Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MARELAN- Dua Pemuda terduga tergabung dalam geng motor (gengmot) ditangkap personil Polsek Medan Labuhan di Jalan Marelan 9, Pasar satu rel, Medan Marelan, pada Minggu 7 Juli 2024 (malam).


Menurut informasi, kedua pemuda itu berinisial 'MF' (17 tahun) dan 'RF' (15tahun).

" Kami (polisi) selain menangkap anggota geng motor tersebut, juga mengamankan tiga senjata tajam jenis samurai, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit ponsel," kata Kapolsek Medan Labuhan, PS Simbolon, saat di konfirmasi lewat via seluler, Senin (8/7/2024).

Patroli antisipasi tawuran dan geng motor tersebut, masih kata Kapolsek, itu tergabung dengan para Kepling," ujarnya.

Dari hasil interogasi, kedua remaja itu mengaku sebagai anggota geng motor "Warnek" (Warung Nenek). Mereka bersama rekan-rekannya sedang menunggu anggota lain untuk melakukan tawuran dengan geng motor "PSD" (Pasukan Satu Detik) di Simpang Pasar 2 Barat," kata PS Simbolon.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di masyarakat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, kasus ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini