![]() |
Foto: Sidang ke 12 Kasus dugaan Korupsi Suap, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
liputan6online.com | MEDAN- Giliran 5 saksi fakta dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan ke 12 perkara dugaan korupsi beraroma suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Langkat 2023, Senin (2/6/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Fakta terbilang mencengangkan pun kembali terungkap di persidangan. Dari 53 orang Saksi yang sudah diperiksa, sampai ke sidang yang ke 12, tak satupun saksi berurusan dengan terdakwa Dr H Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat maupun Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Demikian halnya penyerahan uang agar bisa lulus seleksi maupun pengembalian uangnya, ‘mentok’ di terdakwa Awaluddin (berkas penuntutan terpisah), selaku Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Langkat.
Pada kasus ini terlihat jelas mereka dalam mengurus Kelulusan P3K ini tak obahnya seperti menembak diatas kuda, karna berdasarkan Pengakuan dari Saksi sebanyak 53 orang yang hadir dipersidangan, yang tidak lulus maupun yang lulus, semuanya sudah dikembalikan Awaluddin dan Rohayuningsih.
Demikian juga persidangan ini, empat saksi merupakan guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK yakni Elvina, Lianti, Lidya dan Sri Br Sembiring. Saksi lainnya, Ahmad Nizar, suami Rohayu Ningsih (idem).
Uang yang diserahkan para saksi kepada Awaluddin bervariasi. Lidya memberikan uang Rp70 juta. Lianti Rp60 juta. Sedangkan saksi Sri Br Sembiring sebesar Rp35 juta. Hanya satu saksi yang tidak menyerahkan uang suap yakni Elvina.
Dari 33 orang yang minta tolong ke Awaluddin. yang lulus hanya 5 orang. Demikian juga halnya dengan Bu Rohayuningsih (Terdakwa), 6 orang yang diurus, yang lulus hanya 1 orang. semua Dana yang diterima sudah dikembalikan kedua kasek tersebut, baik yang lulus maupun yang tidak lulus, hal.ini terungkap dalam Fakta persidangan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Rurita Ningrum, saksi Elvina menerangkan, di tahap ujian metode menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT)
“Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) nilainya bisa turun dikarenakan adanya pemotongan rumus 70% yang ditentukan Oleh Kemendikbudristek.
Mengingat selama ini ada Pemberitaan yang digiring giring atau di Framing oleh salah satu LSM di medan, seolah- olah kadisdik langkat dan kepala BKD Langkat, dalam fakta persidangan semuanya terbantahkan. Dalam sidang ini juga
Para saksi guru honorer secara bergantian menerangkan, pemberian uang suap PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Awaluddin sebelum ujian. Sedangkan uang mereka dikembalikan sebelum pengumuman seleksi," ungkapnya
Mengingat tak satupun dari 53 orang saksi menerangkan ada berkomunikasi apalagi memberikan uang suap kepada Kadisdik Saiful Abdi maupun Kepala BKD Eka Syahputra, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum kedua terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada para saksi.
“Tidak ada pertanyaan Yang Mulia,” kata Jonson Sibarani singkat. Hakim ketua pun tampak tersenyum kecil.
Sementara saksi H. Ahmad Julizar, SH, MM. MH, suami terdakwa Rohayu Ningsih menerangkan, sempat mengingatkan istrinya agar tidak menyalahgunakan uang yang sempat diterima dari para peserta seleksi PPPK Tahun 2023
“Uangnya sudah sudah dikembalikan Semuanya Yang Mulia. baik yang lulus maupun yang tidak lulus. Iya. Pakai uang saya,” katanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya.
Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (L6OC)