Sekjen INSPI Serahkan Berkas Permohonan SKT ke Bakesbangpol Kabupaten Tegal

Editor: Admin author photo

Foto : Kantor Bakesbangpol Tegal

liputan6online.com | SLAWI - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Insan Pers Independen (DPP INSPI), Ali Rosidin, didampingi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) ,Slamet Rozikin menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tegal, Rabu (30/9/2026).

Berkas permohonan tersebut diterima oleh staf Bidang Politik dan Ormas, Afandi, di ruang lobi Kantor Bakesbangpol Kabupaten Tegal di Slawi.
Foto : Saat Penyerahan Berkas


Ali Rosidin mengatakan, penyerahan berkas SKT ini merupakan langkah tertib administrasi organisasi sebagai Ormas yang telah berbadan hukum.

DPP INSPI sendiri telah mengantongi pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0001700 AH.01.08.Tahun 2026.

"Kami berharap dengan diserahkannya berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar ini, INSPI dapat melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal," ujar Ali Rosidin usai penyerahan berkas.

Ia menambahkan, keberadaan INSPI di Kabupaten Tegal diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang informasi, edukasi pers, dan kontrol sosial yang konstruktif.

Pihak Bakesbangpol Kabupaten Tegal menyatakan berkas permohonan akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. (Ali/ Hadi )
Share:
Komentar

Berita Terkini