Anggaran Rp1 Miliar Lebih di Poros Comohong-Sutamaja Siluman, CV Shaka Bumi Pratama Diduga Tabrak UU KIP

Editor: Admin author photo

Foto : Informasi Anggaran 

liputan6online.com | BREBES – Salah satu proyek negara dengan nilai fantastis di Jalan Poros Comohong-Sutamaja diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, dalam papan informasi kegiatan hanya tercantum nominal anggaran sebesar Rp1.033.788.779,00 tanpa mencantumkan jenis kegiatan dan volume pekerjaan. Ada apa dengan proyek beranggaran besar itu?

Tak hanya itu, tertulis jelas pelaksanaan terhitung mulai tanggal 3 September 2026 dan selesai tanggal 1 Desember 2026. Dengan kondisi tersebut, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Shaka Bumi Pratama diduga sudah melewati batas waktu atau finalti.

Padahal aturan jelas mengatur transparansi proyek:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):* Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan mengenai penggunaan anggaran negara.

2. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020:* Menegaskan bahwa papan nama proyek wajib memuat informasi krusial seperti nama kegiatan, jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, jangka waktu, hingga volume pekerjaan (panjang, lebar, atau ketebalan).

3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018:* Mewajibkan badan publik termasuk Pemerintah Desa menyediakan informasi pembangunan secara proaktif agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Minimnya informasi dalam papan proyek membuat masyarakat kehilangan hak pengawasan. Warga setempat tidak memiliki dasar standar untuk mengukur apakah hasil pekerjaan sudah sesuai dengan anggaran yang dikucurkan.

Demi memperoleh informasi dan untuk keseimbangan berita, pihak pelaksana saat dihubungi via WhatsApp enggan merespon. Patut diduga pihak pelaksana alergi terhadap wartawan. (Dedi)
Share:
Komentar

Berita Terkini