![]() |
| Foto : Gudang Penimbunan Limbah Ilegal |
liputan6 online.com | DELISERDANG – Sebuah gudang yang disebut milik Yudi di Jalan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli / Helvetia, menjadi sorotan warga, Sabtu (3/10/2026).
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penimbunan limbah ilegal yang untuk dijual kembali.
"Hampir setiap hari bang mobil pengangkut minyak keluar masuk ke gudang itu, bahkan sempat membuat resah warga," ujar RN, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sumut, untuk menindak tegas gudang yang diduga melakukan aktivitas penimbunan limbah ilegal tersebut.
Seperti diketahui bahwa limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, atau membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian ini tercantum secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 1 angka 21.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang yang disebut bernama Yudi belum berhasil dikonfirmasi. Media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Noi)
