Raibnya Pompa Riol Ade Irma Suryani Dipertanyakan

Editor: Jurnalis author photo

Unit Pompa Riol

liputan6online.com | CIREBON- Aset daerah milik Pemda Kota Cirebon berupa tiga unit pompa Riol Ade Irma Suryani yang raib dari tempatnya diduga kuat ada oknum orang dalam yang ikut terlibat atas hilangnya benda cagar budaya peninggalan kolonial Belanda.   


Tiga mesin pompa Riol sejak zamannya adalah benda yang sangat penting, meskipun sudah tak berfungsi lagi, mesin-mesin tersebut konon katanya pernah dibandrol dari orang Belanda yang datang ke Indonesia senilai 5 milyar.

Pompa Riol menurut sejarah, termasuk stasiun pompa drainase yang pertama dibangun di Kota Cirebon, memiliki 3 unit mesin pompa berbahan bakar solar, ruang mesin, kolam pengolahan dan ruang penunggu mesin pompa.

Sementara itu, hilangnya pompa Riol Ade Irma Suryani dijadikan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dari Achmad Sofyan Cs atas dasar hukum Undang-Undang (UU) RI nomor 5 tahun 1992 tentang cagar budaya, UU RI nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan Keputusan Wali Kota Cirebon nomor 19 tahun 2001 tentang perlindungan dan pelestarian kawasan bangunan cagar budaya di Kota Cirebon.

Baru-baru ini, di kediaman Jajat Sudrajat yang beralamat di RT. 03 RW. 02 Taman Sari Sunyaragi Kota Cirebon Achmad Sofyan mengatakan, mohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon untuk dapat membuat surat undangan agar bisa di mintai keterangan terkait raibnya 3 unit mesin pompa riol berbahan bakar solar tersebut didalam bangunan cagar budaya yang di kenal masyarakat dengan nama stasiun pompa drainase dan limbah Yos Sudarso atau bangunan riol Ade Irma Suryani.

"Saya meminta kepada pihak Kejaksan Negeri Kota Cirebon untuk mengundang nama-nama pejabat terkait dilingkungan Pemda Kota Cirebon seperti halnya Wali Kota Cirebon. Drs. H. Nashrudin Azis. SH, mantan Sekda Kota Cirebon (Drs. H. Asep Dedi, M.Si) Pj Sekda Kota Cirebon periode Juli 2019-Juli 2020 (H. Anwar Sanusi, S. Pd, M.Si) dan lain-lainnya," pinta Achmad Sofyan.

Masih menurut Achmad Sofyan Cs yang akrab di sapa Sofyan menambahkan, tanggal 31 Agustus 2018 aset yang ada ditempat kolam oksidasi atau IPAL PDAM Kota Cirebon dilimpahkan ke Pemda Kota Cirebon (BKD Kota Cirebon)," katanya.

Disamping itu, Pepen Supendi juga mengatakan. "saya dapat keterangan dari karyawan DPUPR Kota Cirebon tahun 2020 dari PDAM Kota Cirebon sudah diserahkan pengelolaannya yaitu ke Pemda Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Dan kami juga menanyakan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Cirebon," ujarnya.

Masih kata Pepen, Petugas ditempat itu menjelaskan tidak pernah ada lelang 3 mesin pompa tersebut. Artinya lelang itu di bidang barang milik daerah atau BKD lalu siapa PPK-nya tanya," cetusnya.

Seandainya tidak ada PPK-nya, sambung Pepen Supendi, diduga ada tindak pidana pencurian. Inikan aneh, kenapa Wali Kota Cirebon tidak membuat laporan ke aparat penegak hukum," jelasnya.

"Kami mohon kepada Wali Kota Cirebon untuk dapat memberikan sangsi kepada siapa saja oknum-oknum dari PDAM Kota Cirebon dan oknum-oknum BKD Kota Cirebon. Serta jelaskan dilelangnya kapan, hasil lelang nilainya berapa dan setor ke kas daerah berapa," tandas Pepen. (PG)   
Share:
Komentar

Berita Terkini