Kebun Teh PTPN IV Sidamanik Selain Memiliki Agrowisata, Diduga Ada Usaha 'Ilegal'

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIMALUNGUN- Perkebunan Teh PTPN IV Sidamanik yang terletak di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, selain sebagai unit produksi dan sebagai heritage perkebunan juga memiliki potensi agrowisata cukup besar.


Karena, bentangan alam tanaman teh yang sangat menarik serta asri untuk menjadi daerah tujuan wisata.

Destinasi wisata ini juga memiliki air terjun Bah Biak, instalasi pompa air peninggalan kolonial belanda dari sumber mata air, proses budidaya teh dan proses pengolahan teh, perumahan staf yang dibangun dimasa kolonial belanda dapat dijadikan guest house.

Namun, dengan luas areal Hak Guna Usaha (HGU) diperkirakan 6.373,29 hektare, dan dapat memproduksi sekitar 5.371 ton teh hitam dan teh hijau diantara lahan (HGU) tersebut, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebagai usaha "ilegal".

Seperti lapak-lapak parkir kendaraan roda dua maupun lebih, lalu melakukan kutipan restribusi untuk kepentingan kroni dan kelompoknya, sebut seorang pemerhati kebijakan pemerintah (RP) saat ditemui Rabu (19/5/2021) sore di Kecamatan Sidamanik.

Menurutnya, selain dapat merusak  pertumbuhan dan mempersingkat usia tanaman teh, dikutip dari Undang-Undang pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, (HGU), artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai dalam waktu tertentu oleh pemerintah (negara).

Yang digunakan seperti untuk usaha perkebunan, pertanian, perikanan atau pun peternakan. Tidak ada keterangan dalam (UUPA) disebutkan (HGU) PTPN IV Sidamanik itu digunakan untuk lapak parkir kendaraan bermotor. Mirisnya, lokasi kegiatan diduga ilegal yang telah berlangsung lama tersebut tak jauh dari kantor Camat dan APH setempat," sambung RP.

Hendaknya kepada yang membidangi urusan perizinan menyoroti adanya indikasi kegiatan ilegal di (HGU) PTPN IV Kebun teh Sidamanik ini. Menurutnya dengan adanya usaha ilegal ini akan menyebabkan kerugian perusahaan plat merah (BUMN) itu sendiri, dan kepada (Pemkab) karena tidak menyumbang Pajak Asli Daerah (PAD).

Yang menjadi sorotan saat ini adalah, kegiatan usaha Ilegal yang ada di HGU PTPN IV Kebun teh Sidamanik. Ia menegaskan hal ini tidak bisa dibiarkan, karena selain merugikan juga merusak citra agrowisata PTPN IV Sidamanik.

"Aparat penegak hukum bersama manajemen PTPN IV  Sidamanik, dan instansi terkait harus melakukan penertiban dan penindakan secara rutin," ucapnya

Karena, sambung RP, berdampak langsung terhadap kerusakan hamparan tanaman teh, yang dicadangkan sebagai heritage perkebunan dan agrowisata besar, ujarnya.

Pemerhati kebijakan pemerintah ini menyebutkan, semua pihak harus peduli dan jangan tutup mata terhadap aksi dugaan illegal itu. Karena menurutnya areal tanaman teh banyak dijadikan tempat lokasi berwisata saat ini, dan sudah masuk dalam pencadangan wilayah pengembangan heritage perkebunan dan agrowisata besar, untuk jangka panjang," jelasnya.

"Penertiban kegiatan ilegal ini jangan main-main jika memang ada indikasi illegal. Selain ada pidananya juga diharapkan agar APH aktif melakukan patroli dan pengawasan," cetusnya.

Selain adanya dugaan pemerasan dan perampasan Henphone milik wisatawan  dilokasi tanaman teh.

"Dalihnya suka rela tapi kutipan secara masif setiap pemilik kendaraan mulai dari Rp 5000, yang hendak melintas ke kawasan objek wisata air tersebut," ungkapnya.

Dirinya pun menerima informasi, pedagang gorengan maupun pedagang  lainnya, di lokasi tanman teh tak luput dari kutipan dengan dalih uang kebersihan sampah mulai dari Rp 10000 bahkan lebih, tergantung hasil penjualan para pedagang terutama dihari hari besar keagamaan.

Ia, tidak memungkiri informasi yang beredar jika ada oknum-oknum tertentu  melalui seorang pengusaha rental alat music disebut sebut berinisial HS, ketua kelompok pengutipan restribusi ilegal yang bermain dibelakang usaha ilegal oknum-oknum itu.

Namun dia berharap, siapapun yang mengambil keuntungan dengan istilah bantuan (ATK) dari aktivitas illegal itu, harus ditindak tegas dan bertanggung jawab, bila perlu diganti. Jangan terkesan melakukan pembiaran dan merusak citra agrowisata PTPN IV Kecamatan Sidamanik," tegasnya.

"Pertanyaan saya (HGU) PTPN IV Sidamanik selain dapat digunakan untuk usaha perkebunan, pertanian, perikanan atau pun peternakan, apakah diperbolehkan untuk usaha-usaha Ilegal seperti lapak parkir kendaraan yang tidak memiliki izin, ? tanya-nya.

Sayang sampai saat ini, belum dapat mengkonfirmasi pihak yang melakukan usaha "Ilegal" parkir kendaraan bermotor maupun kutipan kepada pedagang di HGU PTPN IV Sidamanik.

Hal yang sama dengan Camat Sidamanik. Menurut keterangan KTU  kantor Camat Faber Saragih mengatakan Juliana Simarmata tidak dapat ditemui.

"Camat diruangan tidak bisa diganggu,  masih melakukan persiapan berkas-berkas untuk laporan Bupati baru, ke Raya, (Kamis 2021), sebutnya ditemui di kantor Camat Sidamanik.

Terpisah Kapolsek Sidamanik AKP Elly Nababan ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Aiptu Rio Siahaan mengatakan belum menerima laporan korban kutipan diduga ilegal tersebut.

"Belum ada laporan masuk. Dimana itu. Siapa korban-nya, siapa yang mengutip, belum tau kita.

Ada didatanya biar kita tangkap. Soalnya baru dua minggu kanit aku di sini," sebutnya, saat ditemui di Mapolsek Sidamanik, Rabu (19/5/2021) sore.

Manajer Kebun Teh, Hwin Dwi Putra ketika dikonfirmasi melalui Asisten SDM 
Rafi mengatakan, usaha yang dilakukan oknum-oknum dimaksud selama ini, di HGU PTPN IV Sidamanik tidak memiliki izin.

"Ngak ada izin dari kami (PTPN IV Sidamanik). Sudah di tindak, sudah diingatkan ke masing-pelapak dan diingatkan setiap waktu.

(PTPN IV) patroli, mutar-mutar daerah situ dan kita tidak ada pembiaran. Terimakasih," katanya melalui pesan Aplikasi WhatsApp Rabu (19/5/2021) malam. (Agus)
Share:
Komentar

Berita Terkini