Tak Terima Anak Kandung di Aniaya, Tukang Tambal Ban Tikam Calon Besan

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SIANTAR- Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menetapkan tersangka seorang pelaku  kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Jum'at (4/6/2021) sekira pukul 11.00 Wib.


Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH mengatakan, pihaknya telah memanggil 'PRS' (59 tahun) warga Jalan Pdt.J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Sumatara Utara.

"Sudah ditetapkan tersangka dan masih didalami, diperiksa oleh penyidik.
Persoalan ini berawal dari persoalan pribadi. Anak korban dan pelaku pacaran," ujar AKP Amir Mahmud SH.

Pihaknya (polisi) juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Marhalim Situmeang (48 tahun) warga Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang saat ini masih menjalani perawatan (opname) di RSUD Djasamen Saragih, akibat luka tikam senjata tajam (pisau belati) di bahagian punggung korban.

Sebelum kejadian, pada Jumat (4/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib, Menurut informasi, korban mengendari mobil Pick-up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku di Jalan Tuan Ronda Haim, Kelurahan  Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, dengan tujuan mencari keberadaan inisial 'E' yang tak lain anak pelaku.

Setibanya ditempat tujuan, korban menemukan remaja yang dicarinya dan langsung menarik 'E'. Kemudian memasukkan 'E' kedalam mobil, lalu menunjang tubuh 'E' berkali-kali.

Melihat hal tersebut, pelaku yang berada di lokasi (TKP), tak terima lalu  mengeluarkan sebilah pisau belati bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang miliknya. Dengan menggunakan tangan kanan, pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barangbukti.

Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku lalu mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri. Kemudian pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba resort Polres Siantar.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian dugaan penganiayaan 
sesuai dengan laporan Polisi No.Pol: LP/ 22/VI/2021/SU/STR/Sek STR Martoba (04 Juni 2021).

"Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamanakan, sebilah pisau bergagang, bersarung kayu, tas sandang warna hitam dan Kaos lengan pendek berlumuran darah, kemudian celana pendek berlumuran darah yang sempat dikenakan korban," kata Iptu Rusdi Yahya via Aplikasi WhastApp, Minggu (6/6/2021) malam. (Age)
Share:
Komentar

Berita Terkini