Warga Belgia Dideportasi Imigrasi Belawan karena Langgar Aturan Keimigrasian

Editor: Admin author photo

Foto: Saat Imigrasi Belawan Deportasi Warga Belgia

liputan6online.com | MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi kepada warga negara asal Belgia berinisial NEB karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut. Tindakan deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa warga Belgia itu diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga negara asing tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).

"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya," kata Eko. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan.

Selain itu, warga Belgia itu telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut.

Imigrasi Belawan berkomitmen untuk melakukan peningkatan dalam hal penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia. "Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia," kata Eko. (Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini