liputan6online.com | NTT- Penyampaian hasil penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan konvergensi penurunan stunting. Dalam penyampaian hasil penilaian tersebut Kabupaten Mangarai Timur meraih peringkat II. Sementara ditahun 2020 meraih peringkat 21. Hal ini merupakan sebuah apresiasi besar atas capaian prestasi yang begitu meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan Siregar menyebutkan bahwa Manggarai Timur berupaya melakukan perbaikan yang sangat signifikan karena penilaian sebelumnya menduduki peringkat 21 atau terakhir.
Ia menjelaskan, peningkatan aksi konfergensi ini terjadi karena:
1. kerja sama antar OPD pendukung program Stunting berjalan bagus;
2. Didukung oleh penguatan kapasitas operator pengimput data stating setiap OPD; 3. Pertemuan rutin antar OPD pengampu dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi dan merencanakan aksi Tindaklanjut.
“Penilaian dilakukan oleh Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konfergensi Stunting Provinsi NTT yang diketuai Ibu Sarah Lery Mboeik,” jelasnya.
Dikatakannya, ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu :
Aksi 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Sekda Boni berharap hasil penilaian tersebut akan meningkatkan motivasi seluruh perangkat daerah untuk tetap semangat dan mempertahankan kerjasama. “Sehingga aksi yang dilakukan ini dapat mempercepat turunnya prevalensi stunting secara signifikan di Kabupaten Manggarai Timur dari waktu ke waktu,” pungkasnya.
Sementara itu adapun Poin-Poin Rekomendasi tim panelis untuk kabupaten Manggarai Timur diantaranya:
1. Pelaksanaan aksi konvergensi tidak sesuai dengan jadwal perencanaan reguler sehingga intervensi percepatan penurunan stunting tidak berdasarkan hasil Analisa.
2. Dari Pemaparan, terlihat kerjasama antara perangkat daerah untuk penurunan stunting sudah terlihat, hal ini harus dipertahankan.
3. Pengalokasian anggaran untuk percepatan penurunan stunting lewat APBD maupun APBDes terus ditingkatkan termasuk penguatan KPM yang Masih rendah.
4. Publikasi data stunting wajib disemua tingkatan tidak hanya di dua kecamatan saja.
5. Pemahaman dalam mereview capaian target output/outcome sudah dilakukan dengan baik. Perlu dipastikan pemahaman semua pihak yang terlibat untuk keberlanjutan proses.
6. Memastikan kegiatan yang direview ( dilanjutkan atau diganti termuat kembali dalam rencana tahun berikutnya).
7. Perlu ada pendampingan dari provinsi dalam pelaksanaan aksi onvergensi.
(L6OC/Eposth Ngaja)