Perampok Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan Ternyata Lima Orang, Satu Pelaku Ditembak Mati

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Aksi perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, kota Medan pada 26 Agustus 2021 ternyata berjumlah lima orang dan satu pelaku terpaksa ditembak mati.


Kepada wartawan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan bahwa dalam peristiwa perampokan 2 toko emas di Pasar Simpang Limun itu ternyata pelaku berjumlah lima orang dan satu orang sebagai otak pelaku.

"Pelaku berjumlah lima orang dan satu orang otak pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) dan meninggal dunia dikarenakan melakukan perlawanan yang dapat mengancam nyawa petugas,"tuturnya saat memaparkan empat tersangka di Mapolda Sumut, Rabu (16/9/2021).

Dikatakannya, sebelum melakukan aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan pengecekan terhadap situasi dilokasi (pasar simpang limun). Pintarnya lagi, para pelaku beraksi membalut ujung jari tangannya dengan Hansaplast agar sidik jari tidak diketahui.

Atas peristiwa perampokan itu, polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Alhasil, identitas dan keberadaan para pelaku pun akhirnya berhasil terungkap.

Adapun identitas para pelaku yakni, berinisial PS (32), FA (22), P (24) dan DR (24). Sementara inisial HT (38) merupakan otak dari aksi perampokan itu tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukannya pra rekonstruksi.

"Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 6,8 Kg emas hasil kejahatannya yang disembunyikan dibelakang rumah orangtua HT. Emas tersebut utuh karena belum sempat dijual oleh para pelaku,"kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selain barang bukti emas hasil kejahatannya, barang bukti alat dan kendaraan yang digunakan kawanan pelaku saat melakukan aksi perampokan juga turut diamankan polisi.

Diantaranya sepucuk senpi laras panjang, 1 magazine, sepucuk senpi laras pendek jenis pistol, sepucuk senpi jenis Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 butir peluru Rev ukuran 3,8 MM.

Selanjutnya 1 unit sepedamotor Honda Beat putih les biru, 2 tas merk Polo dan Dunlop Sport, satu celana panjang warna cream, 1 tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 hansaplast, sepotong celana panjang jeans warna biru serta uang tunai senilai Rp. 22 ribu rupiah.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pengembangan kembali lantaran 1 unit sepedamotor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya serta mencari tahu asal senjata api yang digunakan para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan dua belas tahun penjara,"ujarnya sembari menghimbau agar para pelaku usaha memasang CCTV ditempat usahanya guna meminimalisir aksi kejahatan juga dapat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap para pelaku kejahatan. (L6OC/H Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini