Polisi Akhirnya Tutup Paksa Lokasi Dugaan Usaha Praktek Prostitusi Berkedok Pijat/Spa 129 di Komplek MMTC

Editor: Jurnalis author photo

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu,  Saat Berada Di Lokasi Pijat/Spa 129 Komplek MMTC

liputan6online.com
I DELISERDAN- Menanggapi adanya informasi dugaan lokasi praktek prostitusi berkedok pijat/spa di komplek MMTC Desa Medan Estate, Kapolsek Percut Sei Tuan akhirnya melakukan tindakan tegas dengan cara menutup paksa, Selasa (14/9/2021) sore.

Lokasi Pijat Spa, 129


Terkait beredarnya informasi dugaan tersebut, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, didampingi Kanit Reskrim AKP Mambela Karokaro dan Panit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang beserta sejumlah personilnya lalu mendatangi lokasi.


Dilokasi, polisi mendapati para pekerja wanita cantik berpakaian sexsi tengah melakukan pijat/spa didalam kamar dengan sejumlah pria sebagai tamu (pengunjung) di pijat/spa merk 129 itu. Melihat fenomena itu, lantas polisi melakukan pembubaran paksa terhadap para pengunjung untuk disuruh pulang.

Usai polisi melakukan pengecekan ditempat spa/pijat itu dan ketika diwawancara, akhirnya Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan kepada wartawan bahwa lokasi pijat/spa 129 itu dilarang untuk beraktivitas atapun ditutup.

"Mulai hari ini lokasi tempat usaha pijat/spa kita tutup. Bila pihak pengusaha tidak mengindahkannya, maka kita akan melakukan tindakan tegas. Untuk saat ini pemilik usaha belum bisa dihubungi. Kita akan pantau dilokasi mengingat untuk Kabupaten Deliserdang saat ini PPKM sudah level 3," tegas AKP Janpiter Napitupulu, kepada wartawan di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktek prostitusi berkedok tempat usaha pijat/spa beraktivitas bebas di komplek MMTC, Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pantauan wartawan dilokasi, bisnis usaha ilegal berkedok tempat pijat/spa itu tepatnya berada dirumah toko (ruko) tiga lantai Jalan Wiliam Iskandar Blok A No 14 dimana didepan ruko tersebut bertuliskan merk pijat/spa 129.

Guna membuktikan kebenaran itu, awak mediapun lalu melakukan penyamaran sebagai konsumen dan mendatangi lokasi. Kemudian dengan melakukan perekaman video melalui handphone seluler secara tersembunyi, lantas awak media berbincang kepada seorang wanita selaku kasir.

Saat berbincang, kemudian kasir tersebut memberikan daftar harga lalu menjelaskan satu persatu dari harga perpaketnya. Namun ketika ditanyai selain pijat/spa, apakah konsumen bisa sekalian plus-plus, lalu kasir itu mengatakan jika ingin sekaligus plus-plus silahkan nanti nego sendiri dengan wanita pegawainya.

"Ini daftar harga paketnya bang ada yang 250 ribu dan yang paling mahal Rp 300 ribu sudah komplit. Kalau abang mau sekalian plus-plus tergantung abang sama pegawai wanitanya,"jelas wanita selaku kasir ditempat usaha pijat/spa itu.

Pantauan wartawan, selain keberadaan lokasi tempat usaha ilegal berkedok pijat/spa merk 129 itu beraktivitas bebas di komplek MMTC meskipun dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, dua lokasi lainnya juga ditemui di kota Medan.

Diantaranya berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area. Ironisnya, kegiatan usaha ilegal berkedok pijat/spa itu bebas beraktivitas tanpa diketahui oleh pihak pemerintahan setempat.

Camat Percut Sei Tuan Ismail, ketika dikonfirmasi wartawan apakah pihaknya sudah mengetahui adanya kegiatan diduga kuat tempat praktek prostitusi 
berkedok pijat/spa bahkan beroperasi ditengah situasi pandemi Covid-19 dan PPKM, serta bentuk tindakan apa yang akan dilakukan, belum membalas pesan singkat yang dikirim.

Senada, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu saat dikonfirmasi, mengatakan jika pihaknya akan segera ke lokasi dan akan melakukan penindakan

"Kita akan segera datang ke lokasi dan melakukan tindakan terhadap usaha spa/pijat yang menyalahi aturan. Terimakasih atas informasinya,"ujar Janpiter Napitupulu. 
(L6OC/Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini