Saat Hendak Jemput Narkoba di Loket Taxi, Seorang IRT Ditangkap Polisi

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga jaringan narkotika jenis sabu dibuat tak berkutik oleh tim Patroli Reaksi Cepat Polres kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumut, Kamis siang, (16/09/2021).


Informasi yang dihimpun, tersangka perempuan berinisial AB alias Mak Bilqis (31 tahun) bersama rekannya sebagai Joki berinisial BR (25 tahun), kedua tersangka tersebut beralamat dijalan Alboin Hutabarat Gang Dame Satu, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp Selatan kota.

Kapolres Padang Sidimpuan Kota, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar mengatakan, tim Patroli reaksi cepat sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi Lestari tepatnya di sebuah loket taxi akan ada penjemputan paket narkoba.

Mendapat laporan tersebut, Tim PRC menuju ke TKP yang di infokan. Setibanya di lokasi polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni Mak Bilqis dan jokinya seorang pria berinisial 'BR' dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput satu kotak intermi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Kota. (L6OC/Tantawi)
Share:
Komentar

Berita Terkini