
Foto : Terduga Pelaku Narkotika
liputan6online.com | MARELAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar dan seorang pengguna ganja berhasil ditangkap di Jalan AMD Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (15/07/2026).
Dua orang tersangka yang diamankan berinisial MMR yang berperan sebagai pengedar, dan MA yang berperan sebagai pengguna.
![]() |
| Foto : Terduga Pelaku Narkotika |
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 50 paket ganja siap edar dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP A.R. Riza.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dari hasil interogasi awal kedua tersangka mengakui perannya masing-masing.
“Dari hasil interogasi, tersangka MMR mengakui berperan sebagai pengedar, sementara tersangka MA mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut,” tambahnya.
Riza menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. (Noi)
