Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Ringkus dan Lumpuhkan Black Uban Spesialis Pelaku Pencurian

Editor: Jurnalis author photo

Pelaku Pencurian Saat di Interogasi Polisi

liputan6online.com
| MEDAN- Personil Polsek Percut Sei Tuan, berhasil meringkus dan melumpuhkan satu dari tiga pelaku spesialis pencurian yang kerab meresahkan masyarakat di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (22/10/2021).

Black Uban Saat di Boyong ke Polsek Percut Sei Tuan

Adapun ketiga pelaku yang dibekuk itu yakni, M Juli Alfandi alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan Gang Merpati lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan

Lalu, Tarmiji alias Miji (27 tahun) warga Jalan Sehati No 12 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan dan Burhanudin alias Ucok (40 tahu ) warga lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Terungkapnya aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku berawal pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Dimana ketiga pelaku yang didalangi oleh Black Uban (tersangka) merupakan sebagai otak pelaku, melakukan pencurian 50 kotak keramik merk Gemilang di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berhasil menggasak puluhan kotak keramik itu, lalu Black Uban Cs menyimpan barang hasil curian itu. Namun sialnya, aksi pencurian yang dilakukan ternyata diketahui oleh salah satu warga dilokasi. Sehingga korbannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan korban, polisi pun lalu melakukan penyidikan dan akhirnya personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus Black Uban, dari salah satu cafe di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kepada polisi, Black Uban (tersangka) mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dua temannya berinisial N dan P yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selanjutnya oleh polisi lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mencari pelaku lain berikut barang bukti.

Namun saat dilakukannya pengembangan, disitu Black Uban melakukan perlawanan sehingga kedua kaki tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh polisi.

Selanjutnya dua tersangka lain Tarmiji alias Miji (27) selaku penadah dan Burhanudin alias Ucok (40) diduga turut membantu dalam mengangkut barang hasil curian tersebut, turut diamankan polisi.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustian Sik, saat merilis kasus tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka Black Uban, pada tanggal 6 September 2021 sekira pukul 21.30 Wib
di Jalan Perhubungan simpang Beo Desa Lau Dendang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal Hp) bersama temannya Agus Bakar.

Dikatakannya tersangka Black Uban Cs, melakukan aksi kejahatannya diketahui sebanyak 7 TKP dengan tujuh korbannya di Kecamatan Percut Sei Tuan ditempat dan lokasi yang berbeda dengan kasus pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka M Juli Afandi alias Black Uban, juga merupakan residivis yang sudah sebanyak empat kali keluar masuk penjara diawali pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, 
42 kotak keramik merk Gemilang, 1 unit becak barang tanpa nomor polisi, 1 pisau jenis sangkur dan 1 kunci L.
           
"Tersangka M Juli Afandi alias Black Uban, juga merupakan residivis yang sudah sebanyak empat kali keluar masuk penjara diawali pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana,"terang Agustian, kepada wartawan. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini