liputan6online.com | ASAHAN- Pengembangan kasus, JS (61 tahun) warga BTN Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara akhirnya ditangkap polisi.
"Pelaku J.S tersebut diamankan atas hasil pengembangan dari pelaku berinisial AAL (55) yang sebelumnya telah diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan di kawasan Pasar Kisaran Jalan Cipto Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (26/1/2022).
Saat diamankan, lanjut AKBP Putu Yudha, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 amp dan 1 unit HP di kamar tidur rumah pelaku JS.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku JS tersebut mengakui jika barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki yang tidak diketahuinya identitasnya," jelasnya.
Kapolres Asahan mengatakan, saat ini, pelaku JS bersama dengan barang bukti masih berada di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (L6OC/DS)