Tim Gabungan Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan Sita Dua Unit Mesin Judi Tembak Ikan

Editor: liputan6online.com author photo


liputan6online.com
| BELAWAN- Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan menyita dua unit mesin judi tembak ikan pada Sabtu, 22 Januari 2022. Mesin judi tembak ikan tersebut diamankan dari bantaran sungai Deli Kecamatan Labuhan Deli.

Menurut AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang (Kapolres Belawan) melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, penindakan terhadap lokasi judi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait adanya perjudian dilokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil, kemudian tim gabungan dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan dan saya langsung menuju lokasi yang dimaksud," kata Rudy.

Sampai dilokasi, sambung Rudy, kami (polisi) langsung melakukan penindakan dan berhasil menyita dua unit mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata dia (kasat Reskrim polres belawan) kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan guna memerangi penyakit masyarakat tersebut," tandasnya. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini