liputan6online.com | BELAWAN- Petugas kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan deportasi dua Warga Srilanka ke-negara asalnya,Rabu (23/07/2024).
Kedua Nelayan warga Srilangka yang dideportasi ke negara asalnya tersebut menggunakan pesawat tujuan ke Malaysia dan selanjutnya setiba di Malaysia keduanya diterbangkan ke Sri Langka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Andrew Dharma Guntur Simanjuntak, melalui Irfanda Kasi Lalintalkim Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan.
Menurut Irfanda, pendeportasian kedua warga Sri Langka tersebut telah disetujui oleh Kedubes Sri Langka di Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 dari Bandara Kualanamu.
"Harapan ke depannya, Imigrasi Kelas ll TPI Belawan akan segera membentuk Tim untuk mengawasi warga Asing yang masuk dari laut untuk segera dievakuasi," kata Irfanda.
Kedua orang asing warga Sri Langka yang dideportasi tersebut masing masing, M.Mhanogs dan Mhadushanka," jelasnya.
Kedua warga Sri Langka tersebut berhasil dievakuasi olah tim gabungan dari atas kapal Perancis menggunakan kapal Basarnas Medan dari tengah laut sejauh 15 Mile dari Pelabuhan Belawan pada tanggal 18 Juli 2024 lalu. (L6OC/Kinoi)