![]() |
| Foto: Lokasi Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Jala Empat |
liputan6online.com | MARELAN - Sebuah gudang di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Meskipun aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama, gudang tersebut masih beroperasi tanpa gangguan.
Menurut informasi warga, mobil tangki dan pick up yang membawa BBM jenis solar keluar masuk gudang setiap hari. Diduga, BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU dan kemudian dijual ke gudang tersebut untuk diopilos dan dijual lagi menggunakan mobil tangki transportir.
Pelaku penimbunan BBM ilegal ini terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menambahkan ketentuan pidana untuk kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ilegal.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas kegiatan ilegal ini dengan melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana. Pasal 108 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan tindak pidana, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban melaporkan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu. (Noi)
