Proses Jual Beli Tanah di Desa Sengon Dipertanyakan Keabsahannya

Editor: Admin author photo

Foto: Kedua Belah Pihak Saat di Mediasi

liputan6online.com | BREBES - Jual beli sebidang tanah rumah yang saat ini ditempati Sugiarto menjadi polemik di Desa Sengon, Brebes. Keluarga dari ibu Kusni Almarhum, pemilik tanah, menduga adanya kejanggalan dalam proses jual beli tersebut.

Sugiarto mengaku membeli tanah rumah ibu Kusni melalui Notaris/PPAT dan memiliki kwitansi serta Akta Jual Beli (AJB). Ahli waris juga telah dipanggil ke Notaris untuk menyaksikan proses jual beli.

Namun, ahli waris mengaku tidak pernah melakukan musyawarah untuk peralihan atau penjualan tanah rumah yang sekarang ditempati Sugiarto. Mereka mengaku tidak tahu tentang proses jual beli tersebut dan hanya diminta untuk menandatangani dokumen di kantor Notaris.

Ekom, yang dikuasakan oleh ahli waris, menduga ada hal yang tidak wajar dalam proses jual beli tersebut. Ia meminta bukti-bukti dari Sugiarto dan mempertanyakan keabsahan proses jual beli.

"Kami akan kawal persoalan ini hingga terang benderang," kata Ekom. Keluarga ahli waris dan LSM Harimau akan terus memantau kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Pihak desa juga mengaku tidak tahu tentang proses jual beli tersebut dan hanya tahu bahwa tanah telah diproses ke akte Notaris. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Edi)
Share:
Komentar

Berita Terkini