Diduga Galian Pasir Ilegal di Desa Cibendung Meresahkan Warga

Editor: Admin author photo

Foto: Lokasi Yang Diduga Tempat Penambangan Pasir 

liputan6online.com | BREBES - Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Jengkelok diduga berjalan tanpa izin dan menimbulkan keresahan warga di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Lokasi penambangan berada di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, serta Desa Bentarpanjang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Kuningan. Menurut Ketua DPC LSM Harimau Brebes, Edi Sucipto, kegiatan Galian C ilegal ini sudah mengganggu aktivitas warga.

Armada dam truk pengangkut pasir yang hilir mudik melintasi Desa Cibendung, Cikakak, Tiwulandu, dan desa-desa lain menyebabkan kerusakan jalan. Warga juga mengeluhkan polusi debu karena truk pengangkut pasir tidak menggunakan tutup terpal.

"Sepanjang lintasan, warga terkena dampak debu yang berterbangan dan kerusakan jalan akibat beban berat truk," ujar Edi.

Kegiatan ini turut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Perhutani. Lahan yang seharusnya ditanami pohon jati justru digunakan sebagai jalur truk pengangkut pasir dari galian ilegal tersebut.

Ketua Karangtaruna Desa Cibendung, Anton, menyebut penambangan itu tidak memiliki izin resmi. Ia juga menyoroti minimnya manfaat ekonomi bagi desa.

"Mayoritas pekerja berasal dari Jawa Barat. Sering terjadi keributan antarpekerja. Untuk desa, karangtaruna, tidak ada sepeser pun anggaran yang masuk dari pengelola galian," tegas Anton.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas BBWS segera menindaklanjuti dan menutup aktivitas tersebut. Berdasarkan pantauan media pada 10 Juni 2026, aktivitas penambangan dan lalu lintas truk pengangkut pasir masih berlangsung bebas di aliran Sungai Jengkelok.

Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang melakukan operasi produksi tanpa prosedur, serta bagi pihak yang menampung, mengangkut, dan menjual material tambang tanpa izin resmi.

Penambangan ilegal dinilai tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik sehingga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekonomi, dan memicu konflik horizontal di masyarakat.

"Kegiatan tanpa izin ini biasanya mengabaikan kewajiban terhadap negara dan lingkungan sekitar. Kami minta pelaku perusak lingkungan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Edi. (Hadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini