![]() |
| Tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Belawan (foto: dok/ liputan6online.com) |
liputan6online I MEDAN- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan pada Rabu 3 Juni 2026. Meski dihujani batu dan anak panah, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku serta mengamankan senapan angin berikut barang bukti narkotika serta uang tunai senilai Rp 15 juta.
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka F alias Midun, merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran narkoba di kawasan Bagan Deli yang telah dilakukan sebelumnya.
Saat tersangka hendak dibawa untuk diamankan ke kantor polisi, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga dilokasi. Sejumlah warga melakukan pelemparan batu, penggunaan panah, hingga membawa senjata tajam. Guna menghalau massa agar tersangka tidak kabur, serta demi keselamatan petugas, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.
"Ketika tersangka akan diamankan dilokasi sempat terjadi perlawanan dari sejumlah warga dengan lemparan batu, panah, dan warga yang membawa senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga situasi kembali kondusif,"jelasnya A.R Riza.
Dikatakannya, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,49 gram, 2 lembar plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet ujung runcing, serta uang tunai senilai Rp15.700.000.
Selain itu, turut diamankan 1 tas sandang kecil, 1 tas sandang besar, 1 unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, 1 karet/panah lengkap dengan peluru/mimis, 1 dompet coklat, serta 1 unit handy talky (HT) yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aktivitasnya.
Dari hasil interogasi awal, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa senapan angin yang diamankan petugas, disiapkannya untuk mengantisipasi adanya aksi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Berikut senapan angin juga disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi,"ucapnya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menghalangi petugas kepolisian dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sebab, tindakan itu dapat menghambat proses hukum dan juga membahayakan keselamatan bersama.
L6OC/H. Tanjung
