![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Tri Putra Bayu Waas, bersama Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 (foto: Ist/ liputan6online.com) |
liputan6online I MEDAN- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi perizinan harus ditindak tegas. Hal itu disampaikannya usai melakukan penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Dandim 0201 Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo, di Jalan H. Adam Malik, Rabu (3/6/2026).
“Sungguh sangat disayangkan, ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes Medan, hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,”ujar Rico Waas.
Rico Waas menjelaskan, selain praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Diantaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
“Pemerintah Kota Medan, mendukung dunia usaha untuk berkembang. Tetapi seluruh perizinan ya harus dipenuhi. Asalkan jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,”tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,"katanya.
Rico Waas menegaskan, Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,”pungkasnya.
L6OC/H. Tanjung
