Polres Tegal Paparkan Remaja 17 Tahun, Cabuli Anak Tetangga di Dukuhwaru

Editor: Admin author photo

Foto : Polres Tegal Paparkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur 

liputan6online.com | SLAWI – Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, Kasi Humas IPDA Komarudin, serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Kasus terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Saat mendatangi lokasi, orang tua mendapati kondisi anak yang mencurigakan, lalu membawanya untuk pemeriksaan medis dan melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan, Polres Tegal langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku berinisial AM (17), yang merupakan tetangga korban.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Muzaki menegaskan penanganan perkara anak dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban.

"Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan," tegasnya.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak dan tetap menjaga privasi korban demi melindungi kondisi psikologis dan masa depannya. (Dedi)
Share:
Komentar

Berita Terkini