![]() |
| Foto : Saat Pemusnahan Barang Ilegal |
liputan6online.com | BREBES – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total Rp7,93 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 28 Oktober 2026, diawali dengan pemusnahan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal menyampaikan barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 80 kali penindakan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.
"Sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir," jelasnya.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp5,18 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran BKC ilegal terhadap penerimaan negara.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal, termasuk operasi bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.
Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol. Beragamnya modus pengiriman menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal, sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
*Pemkab Brebes Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum*
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, DR Tahroni MPd menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat.
"Pada kesempatan ini, kita juga melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebagai wujud komitmen penegakan hukum. Saya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang turut mendukung pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Ia menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
Bea Cukai Tegal mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi barang kena cukai ilegal. (Dedi)
