18 Warga Rohingnya Ditangkap

Editor: Jurnalis author photo


BATU BARA
- 18 warga Rohingnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Dusun IV, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di amankan polisi. Mereka merupakan pengungsi yang sebelumnya ditampung di bekas gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua. 

Informasi yang diperoleh Serambi, Senin (25/1/2021), pengungsi mayoritas wanita dan anak-anak tersebut berada di Medan karena hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bersama tiga Warga Negara Indonesia (WNI). Pada Minggu (24/1/2021) siang, petugas Kantor  Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, menyerahkan 18 Rohingya tersebut ke pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di kamp penampungan mereka gedung BLK Lhokseumawe.

“Ada 18 Rohingya yang ditangkap dan sudah diserahkan ke UNHCR kemarin (Minggu-red). Mereka yang terdiri atas sepuluh perempuan dewasa, tiga laki-laki dewasa, dan lima anak-anak sudah dibawa kembali untuk ditampung di bekas gedung BLK Lhokseumawe,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi, kepada Serambi, Senin (25/1/2021).

Menurut Fauzi, pengungsi tersebut diserahkan oleh perwakilan Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Iskandar, kepada UNHCR Lhokseumawe yang diwakili oleh Pospos. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan Imigrasi.

Tiga WNI asal Sampang, Jawa Timur yakni Mahrus (25) dan Habibah (28) asal Pancor Ketapan, Desa Pancor, serta Ma’ruf (27) asal Desa Purwo Sari, Kecamatan Gubuk Emas, bersama pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah kontrakan tempat Rohinga bersembunyi ikut diamakan polisi. Pasutri itu adalah Sahlan Yahdin (47) dan Nurlela Sari (36), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Share:
Komentar

Berita Terkini