Tersangka Pembunuh Bayaran Didor Polisi

Editor: Anonim

Pelaku Pembunuhan Bayaran Saat di Paparkan

BELAWAN
- Akhirnya pelarian Agus Salim als Aseng (32) warga Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara harus terhenti setelah dirinya ditangkap pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (16/2/2021).


Penangkapan tersebut setelah tersangka melarikan diri selama satu tahun yang sempat buron.

Tersangka ditangkap lantaran turut serta melakukan pembunuhan terhadap M. Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kab. Aceh Utara yang jasadnya ditemukan didalam parit di Dusun XX, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP I. Kadek Cahyadi, SIK, SH dalam konferensi presnya, Rabu (17/2/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Kab. Batu Bara.

"Selama ini tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Belawan, karena ikut terlibat dalam pembunuhan M. Ikhsan yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PTPN II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang,"ucap AKBP Dayan.

Penangkapan tersangka dilakukan unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Pelabuhan Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi kalau tersangka berada di Kab. Batu Bara, tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkap tersangka,"cetus Kapolres.

Saat tersangka diminta menunjukan dimana senjata tajam yang digunakan membunuh korban, tersangka sempat melakukan perlawanan.

"Terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka, lantaran melakukan perlawanan saat hendak mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,"jelas AKBP Dayan.

Dari pemeriksaan, Agus bersama temannya R alias Ipong dan R alias Aris (sudah ditangkap) melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah Ridwan Ismail.

"Motif pembunuhan lantaran sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban,"cetusnya.

"Selain berhasil mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti sebuah senjata tajam yang digunakan tersangka membunuh korban,"tambah Kapolres.

Lanjut AKBP Dayan, tersangka mengaku kalau dirinya mendapat bayaran dari Ridwan sebanyak Rp 1,5 juta.

"Dalam kasus ini kita menjerat tersangka dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,"tandas orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini