Polres Sergai Tangkap Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Pelaku yakni SS alias Rizal (32 tahun) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021).

"Aksi pelaku yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65 tahun) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia," kata Kapolres AKBP Robin Simatupang, Senin (24/05/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Denny Indrawan Lubis dan Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, mengatakan. Pihaknya juga menangkap seorang penadah yang berinisial 'TM' (40 tahun) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Sebelumnya, sambung Kapolres, korban hanya seorang diri dan sudah mengenal pelaku. Kemudian, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban. Namun, tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu," jelasnya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir. 

Disamping itu, pelaku Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini