![]() |
| Foto : Rapat Pleno BPD |
liputan6online.com | BREBES - Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2026-2034, menuai sorotan warga. Proses penjaringan dinilai tidak transparan dan minim sosialisasi.
Sejumlah warga mengeluhkan tahapan penjaringan dan penyaringan calon yang tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat di setiap Rukun Warga (RW). Hal ini memicu pertanyaan terkait prinsip keterbukaan yang dijalankan panitia pemilihan.
Warga menyoroti beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Tidak adanya pengumuman resmi di papan informasi desa maupun media sosial resmi desa.
2. Proses musyawarah keterwakilan dusun yang diduga tidak melibatkan unsur masyarakat secara luas.
3. Tidak dipublikasikannya hasil seleksi administrasi dan mekanisme penetapan bakal calon.
Sesuai amanat Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, pemilihan anggota BPD wajib dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Panitia Membantah, Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Luwunggede, Riswo, saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan.
Menurut Riswo, proses justru lebih transparan secara birokrasi karena pemilihan dilakukan langsung oleh peserta dari masing-masing RW.
Terkait tidak adanya validasi data calon, Riswo membenarkan hal tersebut. Ia beralasan, selama masa pendaftaran dibuka hingga pelaksanaan, tidak ada calon yang menyerahkan data diri secara pribadi.
“Betul memang tidak adanya validasi data, karena kalau di Desa Luwunggede ini meski sudah dibuka pendaftaran sampai pelaksanaan tidak ada yang menyerahkan data diri masing-masing calon. Di sini hanya masing-masing RW mengirimkan nama-nama calon dan disetorkan ke panitia,” ujar Riswo.
Warga berharap panitia pemilihan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi ulang agar proses pemilihan BPD berjalan sesuai asas keadilan, demokrasi, dan transparansi. (Hadi)
