Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERGAI- HO alias Heri (32 tahun) warga Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi lantaran menggunakan daun ganja kering, Rabu (26/5/2021).

Pelaku ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin diareal Perkebunan Afdeling I, PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai atas laporan pihak Security Perkebunan.

Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 5 helai karet ban dan 1 buah dompet warna coklat merah didalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu berisikan batang serta daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering. Dan satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan. 

"Benar, Penangkapan tersangka atas menindaklanjuti dari security perkebunan PTPN IV Adolina, bahwa di areal perkebunan afdeling I sering dijadikan tempat peredaran narkotika," kata Kapolsek.

Terpisah, Kapolres sergai AKBP Robin Simatupang juga menyebutkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya inisial 'A' warga pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku 'A' pulang kerumah," kata Kapolres.

'Atas perbuatanya, sambung Kapolres, tersangka dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini