Cegah Penyebaran Virus Corona, Polres Sergai Lakukan Patroli Gabungan

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERGAI- Polres Sergai tetap gencar melakukan Ops Yustisi kepada masyarakat. Kali ini Polres Sergai melakukan giat Patroli gabungan dengan intansi terkait, sabtu (05/06/2021).

Kegiatan ini tetap melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka OPS TERPADU YUSTISI serta upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Ops Yustisi Ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Bersekala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian Menjelaskan, tempat lokasi rute dilakukan di Pekan Sialang Buah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dan Kecamatan Sei Rampah s/d  Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Operasi yustisi ini ikut dilibatkan personil yang berjumlah 14 orang dari kepolisian, Satpol Pp Kabupaten Sergai 6 orang. 

" Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19," sebutnya AKP Sopian.

Mensosialisasikan kepada masyarakat, sambung Sopian, tentang PPKM sekala mikro.dengan menjalankan aktifitas seperti biasa. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T  antara lain, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta, Membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan, ditambah dengan 3T yaitu, Testing, Tracing dan Treatment," Pungkasnya.

Polres Sergai juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing.

Sementara itu, bagi 10 orang yang melanggar Prokes, akan dikenakan sanksi. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini