Satreskrim Polres Serdang Bedagai Amankan 19 Orang Terduga Pelaku Pungli

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI-Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan 19 orang terduga pelaku pungutan liar atau Pungli di Wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan itu sesuai Atensi Kapolri yang menghimbau seluruh jajaran Polda dan Polres harus menindak tegas aksi Premanisme dan Pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Ops KRYD tersebut mengacu pada UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor:Sprin/79/Vl/RES.1.19/2021 tanggal 12 Juni 2021.

"Modus yang dilakukan para pelaku ini, memungut dan meminta sejumlah uang partisipasi atau retribusi kepada para pengemudi mobil dan sepeda motor yang hendak parkir kendaraannya di depan toko maupun tempat keramaian atau tempat Wisata," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Sabtu (12/6/2021).

Dirinya (Kapolres) Menjelaskan, polisi tidak akan mentolelir adanya pungli, terutama pada saat banyaknya Wisatawan ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan para Wisatawan yang datang berlibur di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Orang nomor satu di polres Sergai itu juga meminta masyarakat dan Wisatawan untuk melapor apabila mendapati Pungli pada saat berwisata.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, Iptu Deny Indrawan Lubis SIK MM menambahkan. Saat ini jajaran kepolisian sedang berkordinasi dengan aparat Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk penanganan lebih lanjut.

"Total dari beberapa titik Ops KRYD berhasil diamankan 19 orang yang diduga pelaku pungli dan premanisme. Kepada para masyarakat dan wisatawan, jika ada ancaman atau perbuatan lain yang melanggar hukum, di imbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, guna dasar kami untuk memproses. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini