liputan6online.com |SERGAI - Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Polda Sumut berhasil mengamankan Muhammad Yatim alias Yatim (35 tahun) warga Jalan Sena, dusun XI, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Jum'at (11/06/2021).
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan yatim berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dsn IX, Desa Pekan Tanjung Beringin di sebuah rumah ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat Informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui didalam rumah di ruang kecil ada tiga orang laki-laki yang sedang mengisap Narkotika Jenis shabu. Kemudian, polisi langsung menyergap/menangkap para pelaku dan dua orang melarikan diri.
"Ia benar, dan pada saat penyergapan personil langsung melakukan introgasi ke Muhammad Yatim. Dirinya (yatim) mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya yang melarikan diri. Kemudian pelaku dan Barang bukti di amankan Kepolsek Tanjung Beringin," Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU RI pasal 114, 112,127, memiliki, menyimpan, mengkonsumsi narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. (Wulan)