Rasa Belasungkawa, Gabungan Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Solidaritas ke Polda Jatim

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SURABAYA- Gabungan solidaritas Jurnalis Surabaya gelar aksi di Mapolda Jatim Untuk Menyampaikan rasa belasungkawa terhadap kejadian pembunuhan yang menimpa Marsal Harahap rekan jurnalis dari Sumatra Utara.

Perwakilan dari beberapa media ini tetap menjalankan Prokes sehingga yang hadir dalam aksi tersebut terkesan sedikit. Namun meskipun tak semuanya hadir, para rekan seprofesi di bidang jurnalis tersebut masih mengalir deras dukungan terhadap upaya pengungkapan Kasus Pembunuhan Marasalem Harahap agar dapat di usut tuntas.

Kasus pembunuhan Marasalem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara tewas setelah ditembak orang tak dikenal pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Marasalem ditemukan warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar.

Orasi yang terdiri dari beberapa element di Surabaya, antara lain PD MIO Surabaya, KWRI serta beberapa lembaga lainnya melakukan Gerakan Aksi solidaritas ini guna mendorong Polda Jawa Timur mendukung pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara untuk mengungkap dalang pembunuh tersebut.

"Intinya, dari kami merupakan gerakan solidaritas yang menyerukan mengusut tuntas kasus pembunuhan rekan kami se-profesi Jurnalis yang ada di Sumatra Utara," kata Slamet selaku Korlap Aksi, Jum'at (25/6/2021).

Perwakilan delegasi sepuluh (10) aksi massa jurnalis Jawa Timur, diterima Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di gedung SPKT.

"Kami menerima aspirasi dari rekan rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan," kata Gatot.

Selain itu, Nurdin Longgari Sebagai pengurus Pusat DPP MIO turut mengapresiasi adanya tanggapan dari pihak Polda Jawa Timur yang mana telah menerima baik beberapa usulan yang di sampaikan oleh peserta aksi solidaritas. Nurdin juga menyampaikan, bahwa dirinya beserta seluruh jajaran Media Independent Online (MIO) berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.

" Mereka para pelaku harusnya di beri ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat di hukum mati nantinya," Respon Nurdin kepada media

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada prinsipnya adalah menghormati kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.

Usai gelar aksi para jurnalis yang tergabung dalam misi belasungkawa ini masih berkordinasi dengan pihak Polda Jatim dan tetap memonitor hasil dan perkembangan kasus ini.

Otak Pelaku Dan Penembak Sudah Tertangkap:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak paparkan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (42 tahun) di Mapolres Pematang Siantar, Jalan Sudirman Siantar Barat, Sumatera Utara, Kamis sore (24/6/2021).

Didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Hasanuddin, Ia (Kapoldasu) menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena 'S' selaku pemilik Ferrari Bar & Resto sakit hati terhadap Mara Salem Harahap yang seringkali memberitakan peredaran narkoba di tempat usahanya tersebut.

Marsal juga disebut telah meminta jatah sebesar Rp12 juta per bulan dalam bentuk 2 butir ekstasi per hari. Akibat pemberitaan itu, menurut Kapolda, 'S' tidak bisa menjalankan usaha tempat hiburan malam tersebut.

Karena sakit hati, kata Kapolda, lalu S meminta bantuan kepada 'Y' agar memberikan pelajaran kepada korban.

"Dimana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y disebut humas sekaligus menjabat Manajer Ferarri dan A selaku oknum bertemu di rumah tersangka S di Jalan Seram Bawah Kota Pematangsiantar," jelas Kapoldasu.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Kapoldasu, 'S' menyampaikan kepada 'Y' dan 'A', kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak," ujar Kapolda.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 57 saksi, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y atau YFP umur 31 tahun, humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto. Kedua S, 57 tahun, pemilik Ferrari Bar and Resto, dan usai melakukan penembakan, pelaku menyembunyikan senjata api pabrikan, beserta sisa peluru dengan cara mengubur di pemakaman keluarga," tandas Kapoldasu.

Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan 'S' adalah otak di balik penembakan yang menewaskan jurnalis media online Mara Salem Harahap alias Marsal.

Dihadapan wartawan, pemilik tempat hiburan Malam Ferari, Sugito (57 tahun) mengaku menyesal dan memohon maaf terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban. 
(Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini