Ikut Fatwa MUI, Pemko Padangsidimpuan Izinkan Salat Idul Adha di Mesjid/Lapangan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan Sumatera Utara mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah, berjamaah di masjid atau di lapangan, namun harus menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) yang ketat.


Iswan Nagabe lubis,  Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako P.Sidimpuan pada rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/2021), mengatakan, Pemko Padangsidimpuan mengikuti semua poin pembatasan yang telah dikeluarkan, dan untuk pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha mengacu pada keputusan MUI Sumut.

Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, Iswan mengingatkan agar dilaksanakan pengawasan ketat yaitu, agar setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan prokes dengan ketat. Semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

“Saat pandemi Covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI-nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat,” ujarnya.

Iswan juga meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan prokes, bagi jamaah yang tidak patuhi Prokes ok, jangan diizinkan masuk ke masjid.

Selain itu, lanjut Iswan, takbiran di malam menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid, dengan mengikuti ketentuan dimana jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla, dan untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. 

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, lanjut Iswan, dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut. 
(Hadiansyah Panjaitan)
Share:
Komentar

Berita Terkini