Melawan Petugas PPKM, Dua Orang Berhasil Diamankan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Sebelumnya Polisi menangkap satu orang pelaku pengerusakan mobil patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, kini pelakunya bertambah.


Kini, pelakunya dua orang. Mereka adalah, Firman (20) yang tinggal Bulak Banteng Surabaya dan Hasan (33) yang tinggal di Jalan Semampir Surabaya.

Dari kedua pelaku ini, petugas juga mengamankan, HP merk Oppo warna biru muda, 1 buah batok kulit kelapa, batu bata, batu paving, jaket hitam, dan celana jean warna biru.

“Saat kejadian, petugas gabungan Operasi Gabungan Tiga Pilar merazia dalam rangka PPKM Mikro Darurat, melakukan penindakan
berupa Tilang kepada pemilik warkop diwilayah Bulak Banteng Surabaya.

Petugas mengalami perlawanan dari pemilik Warkop yang secara bersama-sama dengan orang-orang lainnya merobek Surat Tilang,
mengintimidasi, memaki-maki dengan kata-kata hinaan.

Warga saat itu juga mengusir petugas, melempar batu dan kayu, serta merusak kendaran dinas yakni mobil Patroli 202 Polsek Kenjeran, 1 mobil Dinas Operasional Kecamatan Kenjeran.

Karena ada penolakan dan warga anarkis, sehingga petugas merasa terancam juwaraga, terhalang-halangi dalam tugasnya Penanggulangan wabah Covid 19 di wilayah Kecamatan Kenjeran.

Baca Juga  Dipenjara Hingga Denda Puluhan Juta, ini Pasal yang Digunakan Saat PPKM
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku pengerusakan mobil patroli PPKM didaerah Bulak Banteng bertambah menjadi dua orang.

Pelaku H, mengaku kesal ke petugas karena adiknya pernah ditangkap Satpol PP karena tidak pakai masker. Sementara, F adalah pembuat konten di media sosial dengan tujuan posting agar viral.

“Satu pelaku ikut melakukan pengerusakan karena mengaku kesal ke petugas. Satu lainnya memposting agar viral dengan adanya penolakan warga,” jelas Ganis, Selasa (13/7/2021).

Dua pelaku ini akan dijerat Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946.

Sebelumnya dikabarkan, pemilik warung berinisial E, yang diduga memicu amarah warga terhadap petugas didaerah Bulak Banteng Surabaya sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi dan akan terancam penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan.

Baca Juga  LPK RI Jember Buka Pengaduan Pasien Covid-19
Petugas PPKM dari polsek Kenjeran kemudian dari Kecamatan atau tiga pilar terjadi kericuhan di wilayah kecamatan Kenjeran.

Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras, di mana tidak menerapkan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul pukul 20.00 WIB.

Namun saat itu, satu pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh,” jelas Ganis, Minggu (11/7/2021).

Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan.
(Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini