Penangkapan 14 Warga Batang Onang, Murni Tindak Pidana Penganiayaan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Terkait penangkapan 14 warga Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang lawas Utara, Murni karena tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan).


Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat menanggapi ratusan massa di depan Mapolres Tapsel, Sabtu (3/7/2021)

"Proses penangkapan kita lakukan atas dasar adanya laporan korban, bayangkan jika korban ada diposisi keluarga kita. Masalah perijinan galian c dan pemalsuan tanda tangan, Sampai sekarang belum pernah Polres Tapsel menerima laporan tentang hal tersebut," Kata orang nomor satu di Polres Tapsel itu.

Dirinya (Kapolres) juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa agar memahami mana persoalan terkait galian C dan mana tindak pidana penganiayaan.

"Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan kepada ibu-ibu dan bapak-bapak tolong dibedakan mana masalah galian c mana tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana apabila ada warga yang melakukan pengeroyokan, penyidiknya adalah Polisi. Polisi disini hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku. Mari kita menghargai hukum, karna hukum adalah panglima tertinggi," pintanya.

Perwira berpangkat bunga melati dua itu juga menyuruh masyarakat agar membubarkan diri seraya menjelaskan terkait tuntutan mereka (masyarakat) yang meminta penangguhan penahanan  harus memenuhi beberapa persyaratan. 

"Berkaitan dengan tuntutan bapak ibu itu perlu kita ketahui bahwa harus ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga dan tersangka. Berhubung waktu sudah sore maka kita sepakati pengurusan persyaratan penangguhan penahanan kita lanjutkan hari Senin," tandasnya. (Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini