Walikota Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Takbir Keliling Ditiadakan

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/3217/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.


“Surat Edaran sudah saya tandatanganinya, dan akan disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Padangsidimpuan, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Padangsidimpuan, serta camat dan lurah se-Kota Padangsidimpuan,"jelas Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH, Jum'at (16/7/2021).

Adapun landasan SE, terang Walikota, adalah Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor SE  15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, SE Gubernur Sumut  Nomor 188.54/INST/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Beberapa poin dalam SE tersebut, ungkap Irsan, pertama, Pemko Padangsidimpuan bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan berperan aktif dan mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai bentuk syiar agama di Kota Padangsidimpuan.

Kedua, gar tidak melakukan kegiatan takbir keliling, kegiatan takbir dilakukan di rumah maupun di Masjid/Mushalla oleh pengurus takbir dan dapat melalui radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Ketiga, shalat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid), juga dapat dilaksanakan secara berjamaah di Masjid/Lapangan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021, protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Keempat. pelaksanaan penyembelihan hewan qurban memperhatikan ketentuan sesuai yang dipersyaratkan dalam agama, dan kegiatan penyembelihan hewan memperhatikan dan pendistribusian wajib mempedomani prokes secara ketat.

Kelima, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah/lingkungan/desa/kelurahan menjadi zona orange/merah, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan/Masjid tetapi di rumah masing-masing.

Keenam, jika Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi zona orange/merah oleh Satuan tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pusat, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H/ 2021 M ditiadakan.


'Para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan masa karantina/isolasi agar melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah/tempat masing-masing,"tegas Walikota.

Ditambahkan Walikota, SE berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, dan meminta Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hirarkis melalui camat, lurah dan kepling maupun kepala dusun . 

(Hadiansyah Panjaitan)
Share:
Komentar

Berita Terkini