liputan6online.com | BREBES- Pemasang papan nama sebagai bentuk Transparansi publik (KIP) yang tercantum dalam UU NO 14 TH 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK dan juga PERPRES NO 54 TH 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah dan Perpres no70 th 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembagunan fisik, yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek.
Tidak seperti halnya pembangunan proyek talud untuk perlengkapan jalan jatibarang ketanggungan, Kabupaten Brebes tanpa papan informasi proyek.
Pekerjaan proyek tersebut tepatnya di sebelah Timur PG Jatibarang diduga adanya indikasi penyimpangan yang dikerjakan tidak sesuai standard (asal jadi).
Dari pantauan awak media, pembangunan itu terlihat tidak sesuai dan tanpa ada papan informasi proyek. Terlihat bahan material batunya putih, campuran pasir dan semen diduga tidak sesuai R A B serta pemasangan tidak rata yang kurangnya sistem pengawasan dari dinas terkait sehingga pekerjaan proyek dilapangan tersebut diduga asal jadi.
Dalam hal seperti ini, perlu adanya pengawasan ekstra juga harus ada tindakan yang tegas dari pemkab Brebes.
Salah satu pekerja yang diduga mandor pekerjaan, mengatakan ke awak media, bahwasanya dirinya (mandor-Red) hanya ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan saja.
"Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi saja, karena ini kegiatan dari propinsi, mending tanyakan saja ke balai, katanya. (Tim)