Razia Knalpot Blong, Pengendara Bisa Dikenakan Tilang Rp.250.000,-

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SURABAYA- Kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising, dilakukan oleh Unit Lantas Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.


Razia yang ditingkatkan itu dilaksanakan, Kamis (5/8/2021). Suara memekakkan dari knalpot kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan, pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000.

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Samsul Hadi mengatakan, anggota melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatan dengan sasaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot bukan standar, khususnya yang mengeluarkan suara bising.

“Sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising dan pelanggar bakal ditilang dan dikenakan denda Rp 250.000,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Kapolsek menyampaikan, knalpot blong, karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya.

Dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur se-kurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

“Dini hari Kamis (5/8/2021) pukul 01.00, Unit Reskrim Karangpilang juga melakukan patroli khususnya di daerah rawan agar mengurangi para pelaku kejahatan jalanan khususnya copet, teror, jambret juga pencurian,” tutup Kapolsek.
(Redho)
Share:
Komentar

Berita Terkini