Walikota Rapat Virtual Dengan Gubsu Tentang Penerapan Pembelajaran Tatap Muka

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Berkenaan dengan PPKM level 2 dan 3, Gubsu menyampaikan bahwa sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas. Sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen dan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen. Kantin sekolah tidak diizinkan dibuka.


Selain itu, sekolah memprioritaskan kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan dan jika ada siswa yang terpapar, harus dilakukan tracing. Sedangkan Kepala sekolah dan guru harus sudah divaksinasi Corona.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH usai mengikuti rapat via virtual itu menginstruksikan agar Kadis Pendidikan segera melakukan koordinasi dengan Kalaksa BPBD dan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti instruksi Gubsu tersebut, sehingga dapat mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Padangsidimpuan.

“Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas itu nantinya harus mempedomani instruksi Gubsu maupun peraturan yang berkenaan lainnya,” kata Walikota.

Sementara ditempat yang sama, Kadis Pendidikan, M Luthfi menjelaskan akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan melaksanakan rapat secepatnya dengan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Padangsidimpuan. (L6OC/Tantawi)
Share:
Komentar

Berita Terkini