Bagaimanakah Nasib 11 ASN Matim Yang Telah Dipecat??

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Pemerintah daerah Manggarai Timur hingga kini belum mampu  dalam penanganan kasus 11 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat. Kasus 11 ASN yang dinonaktifkan tersebut hingga kini belum ada titik temu. 

Sementara gugatan dilakukan pada desember 2018 dan pada bulan maret 2020 PTUN Kupang mengeluarkan surat pencabutan SK pemberhentian yang tidak dengan hormat kepada bupati Manggarai Timur.
 
Menanggapi hal itupun Kepala Dinas BKPSDMD Manggarai Timur Yustina Ngidu kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta sekaligus menghantar surat permohonan pengaktifan kembali yang ditanda tangani oleh Bupati Manggarai Timur. Hingga pada tanggal 23 november tahun 2020 BKPSDMD Manggarai Timur telah menfasilitasi kegiatan virtual antara Komisi A DPRD Matim, 11 ASN yang dipecat bersama BKN Regional X Denpasar dan BKN pusat terkait penyelesaian persoalan pengaktifan kembali 11 ASN.

Lebih lanjut katanya bahwa Terkait dengan dugaan membayar orang untuk merekayasa surat balasan dari BKN bahwa katanya terkait surat yang dengan Nomor:FIV.26-30/V 55-2/62 tanggal 13 Maret 2020, tentang tindak lanjuti atas permohonan pengaktifan kembali PNS di Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur adalah benar tanpa ada rekayasa apapun. Surat tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang menjabat pada masanya akan tetapi telah terjadi mutasi lingkup BKN yang kita sendiri tidak mengetahuinya. Surat asli itu masih tersimpan oleh BKPSDMD kabupaten Manggarai Timur untuk dapat digunakan apabila dibutuhkan. 
Lanjut Yustina bahwa pihak BKPSDMD kabupaten Manggarai Timur tetap berpedoman pada aturan yang berlaku yang tertuang dalam surat tersebut terkait tindak lanjut pengaktifan kembali ke-11 ASN tersebut.

" Kami sebagai Pemda Matim yang dalam hal ini dinas BKPSDMD telah melakukan beberapa langkah administrasi dalam menyelesaikan persoalan 11 ASN Manggarai Timur yang telah dinonaktifkan dengan tidak hormat",pungkas Yustina. 

Sementara Sekertaris Komisi A DPRD Manggarai Timur Tarsan Talus mengatakan bahwa komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan terima kasih kepada Bupati matim yang telah menerbitkan SK pencabutan atas SK pemecatan terhadap 11 ASN yang mengalami persoalan hukum. 
Keputusan ini tentu sangat beralasan karena memang ke 11 ASN tersebut telah dinyatakan menang dalam perkara di PTUN Kupang.

Namun demikian sampai saat ini nasih belum ada kejelasan posisi dan status dari ke 11 ASN tersebut. Sebab menurut pemahaman kami, tentu begitu SK pemecatan itu dicabut maka status kepegawaian dari 11 ASN tersebut adalah menjadi ASN aktif.
Oleh karena mereka adalah ASN  aktif, maka seharusnya kepada mereka harus diberi surat perintah menjalankan tugas atau SPMT oleh bupati Manggarai Timur.


Lebih lanjut katanya bahwa Kami selaku anggota DPRD  baik dari komisi A maupun secara kelembagaan DPRD sudah mengeluarkan surat rekomendasi DPRD agar terhadap 11 ASN itu untuk segera diaktifkan kembali karena perintah putusan PTUN Kupang dalam amar putusannya memerintahkan demikian. Dan itu secara kelembagaan kami sudah sangat optimal. Kalau sampai hari ini belum ada surat perintah menjalankan tugas dari bupati untuk ke 11 ASN itu, tentu kami terus meminta kepada bupati untuk segera dikeluarkan Surat Perintah Menjalankan Tugas kepada  11 ASN tersebut. Dan diharapakan kepada bupati Manggarai Timur untuk terus berkoordinasi dengan pihak BKN pusat terkait dengan urusan administrasi kepegawaiannya.

"Kami dari komisi A DPRD Matim telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Manggarai Timur untuk segera terbitkan Surat Perintah Menjalankan Tugas dan juga diharapkan untuk selalu berkordinasi dengan pihak BKN pusat dalam menyelesaikan persoalan dari 11 ASN yang dinonaktifkan",tutup Sekertaris Nasdem itu.

Untuk diketahui ke-11 ASN itu diantaranya Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, Geradus Galus, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, Yulianus Nggame, Maksimus Rondindan, Yosef Burhanudin, dan  Martinus Durvan. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini